F A Q


Halaman ini berisi
informasi pertanyaan
dan jawaban
yang
sering ditanyakan
berkaitan dengan
website, jika terdapat
pertanyaan lain anda
dapat mengunjungi
halaman Kontak pada
menu navigasi.

  • Mendapatkan SHU per tahun
  • Jika memiliki usaha mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan
  • Mendapat pelayanan kegiatan usaha yang telah disediakan oleh Koperasi.
Simpanan – simpanan yang menjadi miliknya dikembalikan apabila keluar atau berakhir dari keanggotaan , dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah.
Mendapatkan bagian dari sisa hasil usaha koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di koperasi .
Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

1. Mengisi formulir pendaftaran

2. Mendapat pesan Konfirmasi

3. Melakukan penyetoran tunai

4. Konfirmasi pembayaran

5. Mendapatkan kartu keanggotaan

Anggota luar biasa adalah orang yang dimaksud menjadi Anggota , akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai anggota. Ketentuan ini memberi peluang bagi bagi penduduk Indonesia bukan Warga Negara dapat menjadi Anggota Luar Biasa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memperoleh pelayanan Koperasi
  • Menghadiri dan berbicara di dalam Rapat Anggota
  • Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
  • Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan rapat anggota
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi
  • Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi
  • Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.

1. Simpanan Pokok 100.000 1 kali bayar

2. Simpanan wajib 15.000 per-bulan

3. Dana cadangan

4. Hibah

Selambat-lambatnya 1 tahun setelah Koperasi berdiri.
Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun. Yang terdiri dari rapat anggota dan rapat anggota luar biasa.
Pengambilan Keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Visi : Menjadikan koperasi jasa yang berkualitas dan terbaik di Indonesia.

Misi :

1. Mendidik para anggotanya agar dapat menemukan potensinya dan memberdayakan diri melalui Koperasi

2. Menciptakan kesejahteraan bagi para anggota yang berkesinambungan

3. Menjadi mitra strategis dan terpercaya bagi anggota

4. Memberikan kontribusi bagi perkembangan perkoperasian di Indonesia.

5. Mengelola Koperasi dan unit-unit usahanya secara professional dan akuntabel dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian