|
Warga Negara Indonesia; |
|
Mempunyai keyakinan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak
dalam perwakilan dan sebagainya); |
|
Bertempat tinggal di seluruh wilayah Indonesia; |
|
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan
simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota; |
|
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku; |
|
Tidak diputuskan bersalah oleh peradilan di Indonesia melakukan perbuatan suatu
pidana kejahatan dengan hukum minimal 5 (lima) tahun atau tindakan pidana narkotika dan obat obatan
terlarang; |
|
Tidak menunggak selama 6 (enam) kali atas kewajiban membayar simpanan wajib;
|
|
Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,
simpanan pokok telah dilunasi dan bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota
Koperasi; |
|
Koperasi secara terbuka dapat menerima Anggota lain sebagai Anggota luar biasa;
|
|
Tata cara penerimaan Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga; |