SYARAT & KETENTUAN


DUKUNGAN BANTUAN
021 - 4582 5710

SYARAT ANGGOTA

Warga Negara Indonesia;
Mempunyai keyakinan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak dalam perwakilan dan sebagainya);
Bertempat tinggal di seluruh wilayah Indonesia;
Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat Anggota;
Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan yang berlaku;
Tidak diputuskan bersalah oleh peradilan di Indonesia melakukan perbuatan suatu pidana kejahatan dengan hukum minimal 5 (lima) tahun atau tindakan pidana narkotika dan obat obatan terlarang;
Tidak menunggak selama 6 (enam) kali atas kewajiban membayar simpanan wajib;
Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah dilunasi dan bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
Koperasi secara terbuka dapat menerima Anggota lain sebagai Anggota luar biasa;
Tata cara penerimaan Anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;

Ketentuan Anggota

Melunasi Simpanan pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin;
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
Mentaati ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi;
Memeliharan dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;